Uang, Bank dan Percetakan Uang
Uang adalah alat tukar menukar yang dapat diterima oleh masyarakat umum, dapat digunakan sebagai alat pembayaran berbagai barang dan jasa serta merupakan alat pembayaran utang. Adapun fungsi dari uang tersebut adalah :
1. Fungsi asli :
a. Sebagai alat tukar
b. Sebagai satuan hitung / pengukur nilai
c. Sebagai alat penyimpan nilai (valuta)
2 Fungsi turunan :
a. Sebagai pembayaran yang sah
b. Sebagai pembayaran utang
c. Sebagai penimbun kekayaan
d. Sebagai pemindah kekayaan
e. Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Uang ada dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah yang diterima oleh masyarakat umum dalam kegiatan sehari-hari, yaitu uang logam dan uang kertas. Sedangkan uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Salah satu contohnya yaitu cek dan giro.Uang logam memiliki tiga macam nilai :
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat uang tersebut
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum / tertera pada mata uang
3. Nilai tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang.
Bank adalah badan usaha atau lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Fungsi utama bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat (berupa tabungan, deposito atau pun simpanan giro), menyalurkan dana kepada masyarakat (berupa pinjaman untuk masyarakat) dan memberikan jasa bank lainnya.
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Mencetak dan mengedarkan uang adalah tugas bank sentral, yaitu Bank Indonesia. Perum percetakan uang RI (peruri) adalah satu-satunya BUMN yang dipercaya oleh negara untuk mencetak uang rupiah. Tugas utama perum peruri yaitu menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah (logam dan kertas) untuk Bank Indonesia, serta mencetak produk kertas berharga non uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar