Kamis, 08 Mei 2014

Who is Your Ideal President?


Presidential election will be held on July, 9th. And this is the first time for me to vote for president. I’ve been searching the candidates and I decided to vote him.
I have my own criterias for the next president and I think His personality and ability suit for my criteria.
He is graduated from military academy so I’m sure He is decisive, make a decision undoubtedly and quickly, and brave. He is the one who also come from the most-influenced family in this country. And not to mention his wealth. With that, He has less posibility to corrupt. I think my beloved country, Indonesia, will be better in his hands

Rabu, 07 Mei 2014

Studi Kasus Hak Cipta

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
 
 
Contoh Kasus Pembajakan Software

Jakarta - Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.

CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Analisa Kasus

Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus di atas yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuat software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya. Hukuman ini dijatuhkan karena ada bukti nyata berupa CD software bajakan yang ditemukan sebanyak 10.000 keping.





sumber :

Studi Kasus Cybercrime

Pencurian dan Pembobolan Uang via Internet Banking


Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi. Universitas Gunadarma


Kejahatan dunia maya bukanlah hal baru lagi saat ini. Entah sudah berapa kasus kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer ini. Dari mulai penyebaran virus yang disengaja, penggunaan account orang lain, penipuan melalui situs internet dan e-mail, sampai dengan pencurian uang. Salah satu kasusnya yaitu, pencurian dan pembobolan uang via Internet Banking.

Layanan Internet Banking memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Karena kemudahan tersebut sudah pasti para nasabah Bank akan lebih banyak melakukan transaksi tanpa memikirkan celah yang ada pada dunia maya. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan aksinya. 
Berikut adalah berita mengenai kasus pencurian dan pembobolan uang yang dilakukan melalui Internet Banking.

"  INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.

“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).

Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

Software Penguji Aplikasi : AutoIT

Pengertian Pengujian

Pengujian perangkat lunak (Software Testing) adalah suatu teknik yang digunakan untuk menentukan bahwa perangkat lunak yang dihasilkan telah memecahkan masalah. Testing perangkat lunak yaitu proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software dan elemen kritis dari jaminan kualitas perangkat lunak dan merepresentasikan kajian pokok dari spesifikasi, desain, dan pengkodean. Perangkat Lunak termasuk salah satu langkah dalam metodologi pengembangan sistem (SDLC: System Development Life Cycle). Namun, pada setiap aktivitas SDLC yang dilakukan pengujian tetap harus dilalukan.

Tujuan utama pengujian adalah untuk mendeteksi kegagalan perangkat lunak sehingga cacat dapat ditemukan dan diperbaiki. Pengujian tidak dapat menetapkan bahwa fungsi produk dengan benar dalam semua kondisi namun hanya dapat menetapkan bahwa hal itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam kondisi tertentu.

Sejumlah aturan yang berfungsi sebagai sasaran pengujian pada perangkat lunak adalah:
-Pengujian adalah proses eksekusi suatu program dengan maksud menemukan kesalahan.

-Test case yang baik adalah test case yang memiliki probabilitas tinggi untuk menemukan kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

-Pengujian yang sukses adalah pengujian yang mengungkap semua kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

Senin, 05 Mei 2014

Kriteria Manager Proyek

Manajer Proyek (Project Manager) adalah seseorang yang bertindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. PM sangat berperan penting dalam adanya suatu proyek, karena kegagalan dan keberhasilan dari proyek tersebut di tentukan oleh PM itu sendiri.

Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.

Manajemen proyek yang baik adalah cara mengelola dan mengorganisir berbagai aset, sumber daya manusia, waktu serta kualitas pekerjaan proyek, sehingga proyek menghasilkan kualitas yang maksimal dalam waktu yang sudah direncanakan serta memberikan efek kesejahteraan bagi karyawan. Didalam sebuah proyek dibutuhkan sebuah organisasi yang bagus sehingga masing-masing personil dapat melaksanakan pekerjaanya dengan baik sesuai tenggung jawabnya masing-masing tanpa mendapat tekanan dari atasan.

Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
1. Karakter Pribadinya
2. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin

Tentang COCOMO

Constructive Cost Model (COCOMO) Merupakan algoritma estimasi biaya perangkat lunak model yang dikembangkan oleh Barry Boehm. Model ini menggunakan rumus regresi dasar, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini.

COCOMO adalah sebuah model yang didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.

Sejarah COCOMO

COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. ’s Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di 1981.

Referensi untuk model ini biasanya menyebutnya COCOMO 81. Pada tahun 1997 COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Estimasi Biaya COCOMO II Software dengan COCOMO II. adalah penerus dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern. Hal ini memberikan lebih banyak dukungan untuk proses pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek diperbarui. Kebutuhan model baru datang sebagai perangkat lunak teknologi pengembangan pindah dari batch processing mainframe dan malam untuk pengembangan desktop, usabilitas kode dan penggunaan komponen software off-the-rak. Artikel ini merujuk pada COCOMO 81.

Keuntungan dan Kerugian Software Open Source

Software Open Source adalah sebuah istilah yang digunakan untuk software yang membuka / membebaskan source codenya secara gratis tanpa harus membeli lisensi ataupun royalty untuk dapat dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain untuk mengembangkan serta mengetahui cara kerja software tersebut. Banyak Software open source disebarluaskan dengan menggunakan lisensi public, antara lain misalnya lisensi GPL (GNU General Public License). Lisensi model ini memastikan bahwa kode sumber sebuah program open source akan selamanya bersifat open source. (Oleh: Dr. Husni Thamrin Ketua POSS-UMS).

Teknologi informasi yang semakin berkembang dan semakin tidak terbatasnya user, membuat kebutuhan akan software pun semakin bertambah. Dengan adanya konsep open source sangat membantu para pengguna, bukan hanya karena tidak harus membeli lisensi, tetapi pengguna dapat mengembangkan ataupun memodifikasi code sesuai dengan keinginannya. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian dari Software Open Source :

Keuntungan Software Open Source

1. Lisensi Gratis
Software berlisensi memerlukan biaya tambahan untuk pembeliannya, sedangkan pada software open source lisensi yang diberikan adalah gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi Software.

2. Keberadaan Bug/Error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki
Mengapa begitu? Karena Software open source dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, jadi secara tidak langsung software telah dievaluasi oleh End-User.

Peraturan dan Regulasi 3

Peraturan dan Regulasi : UU ITE


Peraturan dan Regulasi 2

Peraturan dan Regulasi : UU No. 36 Tentang Telekomunikasi


Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa alasan telekomunikasi perlu diatur adalah:
1. Telekomunikasi merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
2. Telekomunikasi mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Penyelenggaraan telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan negara. 

Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. 36 Tahun 1999 adalah:
1. Perubahan teknologi;
2. Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
3. Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
4. Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
5. Teledensity rendah;
6. Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi;
7. Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan infrastruktur;
8. Pergeseran paradigma perekonomian dunia, dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi;
9. Praktik bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
10. Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Tujuan dari pembuatan UU No. 36 mengenai telekomunikasi ini agar setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Jadi, kemajuan dalam bidang telekomunikasi ini tidak menimbulkan adanya keterbatasan dalam mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan teknologi informasi ini sebagai salah satu industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari teknologi, aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai jasa.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancar,pengiriman,dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,isyarat,tulisan,gambar,suara,dan bunyi melalui sistem kawat,optik,radio,atau sistem elektromanetik lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam pertelekomunikasian; 
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkin- kan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.  Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelomban radio;
6.  Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk mmemenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,koperasi,Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),Badan Usaha Milik Negara (BUMN),badan usaha swasta,instansi pemerintah,dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan,badan hukum,instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan,badan hukum,instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
11.   Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggara jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jaringan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14.  Penyelenggara jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggara telekomunikasi khusus adalah penyelenggara telekomunikasi yang bersifat,peruntukan,dan pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi adalah keterhubungan antara jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
17.  Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


BAB II
ASAS dan TUJUAN

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
 
Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Peraturan dan Regulasi 1

Peraturan dan Regulasi : UU No. 19 Tentang Hak Cipta


Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cybercrime

Jurnal : IT Audit dan IT Forensics

IT AUDIT dan IT FORENSICS


Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma



Transparent Teal Star Multi-Colored Light Pointer