Struktur Pasar
Pasar diartikan sebagai suatu tempat yang di dalamnya terdapat kegiatan antara penjual yang menawarkan barang dagangannya dengan pembeli yang membutuhkan barang tersebut. Struktur pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri, seperti jenis produk yang dihasilkan.
Berikut adalah jenis-jenis pasar beserta ciri-cirinya
Pasar persaingan sempurna- Jumlah penjual dan pembelinya banyak
- Harga terbentuk karena kekuatan pasar
- Konsumen mempunyai kebebasan penuh untuk memilih
- Barang-barang yang sejenis (homogen) tersedia dalam jumlah besar
- Sensitif terhadap perubahan harga
Pasar Oligopoli
- Hanya ada beberapa pengusaha yang membuat barang atau jasa yang pada dasarnya hampir sama
- Para pengusaha yang hanya sedikit itu sangat tergantung antara yang satu dan yang lain, jika yang satu terlalu maju, maka yang lain akan tergeser.
- Konsumen kurang bebas memilih, karena kurangnya pilihan
- Salah satu pengusaha memiliki kekuatan untuk menentukan harga, sehingga pengusaha yang lain harus mengikuti harga tersebut.
Pasar Monopolistik
Pasar monopolistik adalah sejumlah besar produsen yang membuat barang-barang yang pada dasarnya sama saja. Namun, karena adanya berbagai macam merek yang sudah mendominasi seluruh pasar itu tidak mudah disaingi. Pasar monopolistik merupakan pasar yang memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Konsumen mempunyai kebebasan memilih, tetapi sudah benyak terpengaruh karena promosi / iklan yang yang dibuat oleh produsen.
Pasar Monopoli
- Hanya ada satu pengusaha yang memproduksi suatu barang atau jasa tertentu, karena itu pengusaha bisa menetapkan harga menurut keinginannya.
- Tidak ada barang atau jasa lain yang bisa dipakai sebagai pengganti, karena itu bagi konsumen tidak ada pilihan lain.
- Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa peraturan pemerintah, sehingga tidak ada persaingan sama sekali.
Semua pengusaha atau produsen monopoli di Indonesia ditetapkan atas pertimbangan pemerintah dan dilindungi undang-undang. Contohnya adalah beberapa perusahaan milik negara seperti PT. PLN (listrik), PT. Pertamina (minyak), PT. KAI (kereta api), PT. Telkom (telekomunikasi). Namun sekarang beberapa perusahaan tersebut sudah bukan lagi perusahaan monopoli dan beberapa juga menjadi perusahaan swasta. Pertamina misalnya, sekarang perusahaan minyak di Indonesia bukan hanya pertamina saja, tapi sudah ada Chevron. Begitu juga dengan Telkom. Telkom sekarang sudah menjadi perusahaan swasta dan sudah tidak memonopoli telekomunikasi di Indonesia. Bakrie Telecom adalah salah satu perusahaan telekomunikasi selain Telkom di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar