Selasa, 01 Juli 2014

Sertifikasi Administration dan Maintenance

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma




1. PEMBAHASAN

1.1 Pengertian Administration dan Maintenance

Administrasi adalah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.

Maintenance adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan agar peralatan selalu memiliki kondisi yang sama dengan keadaan awalnya. Maintenance atau pemeliharaan juga dilakukan untuk menjaga agar peralatan tetap berada dalam kondisi yang dapat diterima oleh penggunanya.(Lindley R. Higgis dan R. Keith Mobley (Maintenance Engineering Handbook, Sixth Edition, McGraw-Hill, 2002)).

Sertifikasi yang diberikan sebagai bentuk pengakuan profesionalitas di bidang Administration dan Maintenance, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, Oracle9iAS Web Administrator, Microsoft Certified DBA, Cisco Certified Network Associate (CCNA), CompTIA Network+, Master CIW Administrator, WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA), System Administration Guild (SAGE).

Sertifikasi Keahlian Di Bidang IT

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma




PENDAHULUAN

Adanya standar kompetensi dibutuhkan untuk memudahkan bagi perusahaan atau institusi untuk menilai kemampuan (skill) calon pegawai atau pegawainya. Adanya inisiatif untuk membuat standar dan sertifikasi sangat dibutuhkan. Namun masih terdapat permasalahan seperti beragamnya standar dan sertifikasi. Standar dan sertifikasi dapat dilakukan oleh badan yang resmi dari pemerintah atau dapat juga mengikuti standar sertifikasi di industri, yang sering juga disebut vendor certification. Untuk contoh yang terakhir (vendor certification), standar industri seperti sertifikat dari Microsoft atau Cisco merupakan standar sertifikasi yang diakui di seluruh dunia. Padahal standar ini dikeluarkan oleh perusahaan, bukan badan sertifikasi pemerintah. Memang pada intinya industrilah yang mengetahui standar yang dibutuhkan dalam kegiatan sehari-harinya.
Sertifikasi merupakan salah cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Sertifikasi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme. Ada beberapa alasan tentang pentingnya sertifikasi untuk profesional dibidang TI:
- Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan dibidang TI membutuhkan expertise (kepakaran). Penguasaan secara mendalam dapat dibuktikan melalui sertifikasi karena untuk mampu sertifikasi ada proses ujian yang tidak mudah dan memnuhi standar tertentu.
- Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa. 

Praktek-Praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Gunadarma

Model dan Standar Profesi Di USA dan Eropa

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


1. PEMBAHASAN

1.1 Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain. 

Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

- Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist 
- Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

1. Pribadi Atribut 
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka. 

2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin 
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka. 

3. Promosi profesi 
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional. 

4. Standar praktek konsumen 
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.

1.2 Model dan standar profesi di USA dan Kanada

Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik. 

1. Pribadi Standar 
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan. 

2. Tanggung Jawab Pejabat Publik 
Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang. 

3. Pengembangan Profesional 
Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik. 

4. Integritas Profesional – Informasi 
Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal. 

5. Integritas Profesional – Hubungan 
Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya. 

6. Konflik Kepentingan 
Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.





referensi :

Standar Profesi Di Bidang IT

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma



ABSTRAK

Perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology, IT), memacu kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal. Bidang IT memiliki rentang bidang yang cukup luas. Oleh karena itu, diperlukan banyak profesi dalam bidang IT. Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu bidang perangkat lunak (software), bidang perangkat keras (hardware), dan dalam bidang operasional sistem informasi. Ada beberapa perbedaan dalam pengelompokkan profesi IT antara Indonesia dengan negara lain. Di Singapore dan Malaysia, pengelompokan profesi dilakukan berdasarkan tingkat senioritas. Sedangkan di Inggris, pengelompokan profesi terbagi lagi menjadi sembilan tingkatan.

1. PENDAHULUAN

Perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology, IT), memacu kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal. Bidang IT memiliki rentang bidang yang cukup luas. Oleh karena itu, diperlukan banyak profesi dalam bidang IT. Setiap profesi pasti memiliki standarnya masing-masing, begitu juga dengan profesi-profesi yang ada di bidang IT. Standar yang ada di Indonesia memiliki beberapa perbedaan dengan standar profesi IT di negara lain. Di beberapa negara, profesi di bidang IT juga dikelompokkan menjadi beberapa tingkatan. Pembagian atau klasifikasi pada setiap negara berbeda-beda.

2. PEMBAHASAN

2.1 Profesi Di Bidang IT

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.

Sabtu, 28 Juni 2014

RUU ITE dan Peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, dan Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, Pakta Integritas

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma



ABSTRAK

Saat ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Dalam melakukan pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar dapat berjalan lancar terutama kaitannya dengan hukum. Dalam hal prosedur pengadaan, ada dua yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Kontak bisnis dibutuhkan kaitannya dengan pihak lain yang bekerjasama. Pakta integritas dibutuhkan kaitannya dengan hukum.


1. PENDAHULUAN

Saat ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Bisnis tidak lagi dalam skala besar, tetapi banyak yang dalam skala menengah dan kecil. Dalam menjalankan bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, terutama jika bisnis tersebut berskala besar. Umumnya jika bisnis sudah masuk dalam skala yang besar, maka perlu dilakukan pendirian bisnis. Dalam melakukan pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Jika hal-hal tersebut dapat terpenuhi, maka bisnis pun dapat dijalankan. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar dapat berjalan lancar terutama kaitannya dengan hukum.

2. PEMBAHASAN

2.1 Prosedur Pendirian Bisnis

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
- Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

2.1.1 Proses Pendirian Badan Usaha

- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

Studi Kasus UU No. 36 Tentang Telekomunikasi

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi.
Universitas Gunadarma


Pada tahun 2011 lalu, dunia telekomunikasi dihebohkan dengan bocornya data pelanggan. Tidak tanggung-tanggung jumlah data pelanggan yang bocor kabarnya mencapai 25 juta pelanggan. Saat itu, komisi I DPR mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusut dan menyelesaikan kasus kebocoran data pelanggan telekomunikasi yang mencapai lebih dari 25 juta pelanggan. BRTI juga diminta berkoordinasi dengan BI untuk mengetahui bank penyedia kredit tanpa agunan (KTA) yang menggunakan SMS maupun telepon. Parlemen memberi waktu kepada lembaga itu selama satu bulan.

RDP kali ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terhadap maraknya penyebarluasan panggilan telepon maupun SMS yang kontennya sangat beragam, termasuk di antaranya yang paling sering adalah promosi KTA. Beberapa anggota anggota Komisi I menduga ada kebocoran data pelanggan, yang menyebabkan banyaknya kiriman SMS yang setiap hari membanjiri hampir setiap perangkat telekomunikasi seluler dan FWA (Fixed Wireless Access).

Anggota Komisi I, Enggartiasto Lukita, mengatakan telah terjadi permainan bisnis yang menggunakan data pelanggan telekomunikasi. Buntutnya, konsumen dirugikan. Menurut politisi Partai Golkar ini, BRTI harusnya berkoordinasi dengan BI ketika menerima keluhan pelanggan tentang penawaran fasilitas KTA. “Pemerintah sebaiknya tidak boleh membiarkan ini,” ujarnya.

Sabtu, 21 Juni 2014

Studi Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma




Studi Kasus : Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel
Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang. Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari, mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola. ”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah. Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama samaran. 

Kamis, 08 Mei 2014

Who is Your Ideal President?


Presidential election will be held on July, 9th. And this is the first time for me to vote for president. I’ve been searching the candidates and I decided to vote him.
I have my own criterias for the next president and I think His personality and ability suit for my criteria.
He is graduated from military academy so I’m sure He is decisive, make a decision undoubtedly and quickly, and brave. He is the one who also come from the most-influenced family in this country. And not to mention his wealth. With that, He has less posibility to corrupt. I think my beloved country, Indonesia, will be better in his hands

Rabu, 07 Mei 2014

Studi Kasus Hak Cipta

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
 
 
Contoh Kasus Pembajakan Software

Jakarta - Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.

CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Analisa Kasus

Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus di atas yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuat software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya. Hukuman ini dijatuhkan karena ada bukti nyata berupa CD software bajakan yang ditemukan sebanyak 10.000 keping.





sumber :

Studi Kasus Cybercrime

Pencurian dan Pembobolan Uang via Internet Banking


Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi. Universitas Gunadarma


Kejahatan dunia maya bukanlah hal baru lagi saat ini. Entah sudah berapa kasus kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer ini. Dari mulai penyebaran virus yang disengaja, penggunaan account orang lain, penipuan melalui situs internet dan e-mail, sampai dengan pencurian uang. Salah satu kasusnya yaitu, pencurian dan pembobolan uang via Internet Banking.

Layanan Internet Banking memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Karena kemudahan tersebut sudah pasti para nasabah Bank akan lebih banyak melakukan transaksi tanpa memikirkan celah yang ada pada dunia maya. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan aksinya. 
Berikut adalah berita mengenai kasus pencurian dan pembobolan uang yang dilakukan melalui Internet Banking.

"  INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.

“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).

Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

Software Penguji Aplikasi : AutoIT

Pengertian Pengujian

Pengujian perangkat lunak (Software Testing) adalah suatu teknik yang digunakan untuk menentukan bahwa perangkat lunak yang dihasilkan telah memecahkan masalah. Testing perangkat lunak yaitu proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan (defects/errors/bugs) dan mengevaluasi fitur-fitur dari entitas software dan elemen kritis dari jaminan kualitas perangkat lunak dan merepresentasikan kajian pokok dari spesifikasi, desain, dan pengkodean. Perangkat Lunak termasuk salah satu langkah dalam metodologi pengembangan sistem (SDLC: System Development Life Cycle). Namun, pada setiap aktivitas SDLC yang dilakukan pengujian tetap harus dilalukan.

Tujuan utama pengujian adalah untuk mendeteksi kegagalan perangkat lunak sehingga cacat dapat ditemukan dan diperbaiki. Pengujian tidak dapat menetapkan bahwa fungsi produk dengan benar dalam semua kondisi namun hanya dapat menetapkan bahwa hal itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam kondisi tertentu.

Sejumlah aturan yang berfungsi sebagai sasaran pengujian pada perangkat lunak adalah:
-Pengujian adalah proses eksekusi suatu program dengan maksud menemukan kesalahan.

-Test case yang baik adalah test case yang memiliki probabilitas tinggi untuk menemukan kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

-Pengujian yang sukses adalah pengujian yang mengungkap semua kesalahan yang belum pernah ditemukan sebelumnya.

Senin, 05 Mei 2014

Kriteria Manager Proyek

Manajer Proyek (Project Manager) adalah seseorang yang bertindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. PM sangat berperan penting dalam adanya suatu proyek, karena kegagalan dan keberhasilan dari proyek tersebut di tentukan oleh PM itu sendiri.

Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.

Manajemen proyek yang baik adalah cara mengelola dan mengorganisir berbagai aset, sumber daya manusia, waktu serta kualitas pekerjaan proyek, sehingga proyek menghasilkan kualitas yang maksimal dalam waktu yang sudah direncanakan serta memberikan efek kesejahteraan bagi karyawan. Didalam sebuah proyek dibutuhkan sebuah organisasi yang bagus sehingga masing-masing personil dapat melaksanakan pekerjaanya dengan baik sesuai tenggung jawabnya masing-masing tanpa mendapat tekanan dari atasan.

Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
1. Karakter Pribadinya
2. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin

Tentang COCOMO

Constructive Cost Model (COCOMO) Merupakan algoritma estimasi biaya perangkat lunak model yang dikembangkan oleh Barry Boehm. Model ini menggunakan rumus regresi dasar, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini.

COCOMO adalah sebuah model yang didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.

Sejarah COCOMO

COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. ’s Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di 1981.

Referensi untuk model ini biasanya menyebutnya COCOMO 81. Pada tahun 1997 COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Estimasi Biaya COCOMO II Software dengan COCOMO II. adalah penerus dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern. Hal ini memberikan lebih banyak dukungan untuk proses pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek diperbarui. Kebutuhan model baru datang sebagai perangkat lunak teknologi pengembangan pindah dari batch processing mainframe dan malam untuk pengembangan desktop, usabilitas kode dan penggunaan komponen software off-the-rak. Artikel ini merujuk pada COCOMO 81.

Keuntungan dan Kerugian Software Open Source

Software Open Source adalah sebuah istilah yang digunakan untuk software yang membuka / membebaskan source codenya secara gratis tanpa harus membeli lisensi ataupun royalty untuk dapat dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain untuk mengembangkan serta mengetahui cara kerja software tersebut. Banyak Software open source disebarluaskan dengan menggunakan lisensi public, antara lain misalnya lisensi GPL (GNU General Public License). Lisensi model ini memastikan bahwa kode sumber sebuah program open source akan selamanya bersifat open source. (Oleh: Dr. Husni Thamrin Ketua POSS-UMS).

Teknologi informasi yang semakin berkembang dan semakin tidak terbatasnya user, membuat kebutuhan akan software pun semakin bertambah. Dengan adanya konsep open source sangat membantu para pengguna, bukan hanya karena tidak harus membeli lisensi, tetapi pengguna dapat mengembangkan ataupun memodifikasi code sesuai dengan keinginannya. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian dari Software Open Source :

Keuntungan Software Open Source

1. Lisensi Gratis
Software berlisensi memerlukan biaya tambahan untuk pembeliannya, sedangkan pada software open source lisensi yang diberikan adalah gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi Software.

2. Keberadaan Bug/Error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki
Mengapa begitu? Karena Software open source dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, jadi secara tidak langsung software telah dievaluasi oleh End-User.

Peraturan dan Regulasi 3

Peraturan dan Regulasi : UU ITE


Peraturan dan Regulasi 2

Peraturan dan Regulasi : UU No. 36 Tentang Telekomunikasi


Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan berbagai aspek, mulai dari aspek perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa, yang perlu ditingkatkan melalui ketersediaannya baik dari segi aksesibilitas, densitas, mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa alasan telekomunikasi perlu diatur adalah:
1. Telekomunikasi merupakan suatu bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara khusus agar sesuai dengan Prinsip Ekonomi indonesia yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
2. Telekomunikasi mempunyai arti penting karena dapat dipergunakan sebagai suatu wahana untuk mencapai pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Penyelenggaraan telekomunikasi juga mempunyai arti strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Sejak tahun 1961, industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami kemajuan berarti dengan dimilikinya industri ini secara tunggal oleh perusahaan negara. 

Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. 36 Tahun 1999 adalah:
1. Perubahan teknologi;
2. Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik; serta
3. Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21;
4. Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas;
5. Teledensity rendah;
6. Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi;
7. Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan infrastruktur;
8. Pergeseran paradigma perekonomian dunia, dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi;
9. Praktik bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi; dan
10. Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Tujuan dari pembuatan UU No. 36 mengenai telekomunikasi ini agar setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dari mulai azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Jadi, kemajuan dalam bidang telekomunikasi ini tidak menimbulkan adanya keterbatasan dalam mengatur penggunaannya dibidang teknologi informasi, karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa telekomunikasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan teknologi informasi ini sebagai salah satu industri yang selalu mengalami perubahan yang sangat dinamis, baik dari teknologi, aplikasi, layanan dan tuntutan kebutuhan pemakai jasa.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancar,pengiriman,dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,isyarat,tulisan,gambar,suara,dan bunyi melalui sistem kawat,optik,radio,atau sistem elektromanetik lainnya;
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam pertelekomunikasian; 
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkin- kan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.  Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelomban radio;
6.  Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk mmemenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,koperasi,Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),Badan Usaha Milik Negara (BUMN),badan usaha swasta,instansi pemerintah,dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan,badan hukum,instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan,badan hukum,instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
11.   Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13. Penyelenggara jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jaringan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
14.  Penyelenggara jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
15. Penyelenggara telekomunikasi khusus adalah penyelenggara telekomunikasi yang bersifat,peruntukan,dan pengoperasiannya khusus;
16. Interkoneksi adalah keterhubungan antara jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
17.  Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


BAB II
ASAS dan TUJUAN

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
 
Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Peraturan dan Regulasi 1

Peraturan dan Regulasi : UU No. 19 Tentang Hak Cipta


Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cybercrime

Jurnal : IT Audit dan IT Forensics

IT AUDIT dan IT FORENSICS


Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma



Senin, 21 April 2014

Untung Rugi Sistem Outsourcing


Boomingnya Outsourcing

Beberapa tahun yang lalu mungkin belum banyak yang tahu atau bahkan mendengar tentang outsourcing. Sebagian dari kita mungkin mendengarnya dari televisi atau berbagai berita mengenai hal ini. Sebagian yang belum pernah merambah dunia ketenagakerjaan mungkin cukup bingung dengan penggunaan istilah outsourcing ini. Namun sekarang, outsourcing menjadi salah satu kata yang sering kita dengar, baik oleh mereka yang sudah menjadi tenaga kerja ataupun belum.

Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan ssebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, dan 66). Outsourcing atau dikenal dengan alih daya (penyediaan jasa pekerja / buruh) adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang dikenal dengan istilah “outsourcing”.

Minggu, 20 April 2014

Sekilas Tentang PT. MetraPlasa

Beberapa waktu yang lalu, saya dan teman-teman mendapat lowongan untuk magang di sebuah perusahaan yang bernama PT. MetraPlasa. Sebelum menerima pekerjaan tersebut, kami mencari tahu sedikit tentang perusahaan tersebut, dan ternyata MetraPlasa adalah salah satu anak perusahaan PT. Telkom (Telkom Metra) yang bekerja sama dengan e-Bay. Untuk lebih jelasnya, saya akan membahas sedikit tentang Metraplasa berikut ini.

Awal Mula

Nama MetraPlasa merupakan gabungan dari PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) dan Plasa.com. Mungkin sudah banyak yang tahu tentang Plasa.com yang  merupakan salah satu portal terbesar di Indonesia yang menyediakan layanan layanan forum, email, Komunitas Sekolah Indonesia, blog, web chat, Plasa messenger, dan termasuk juga layanan banner. Namun PT Telkom melahirkan kembali Plasa.com sebagai portal dari online marketplace di Indonesia. Sedangkan PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) adalah strategic investment holding company yang bergerak di industri Informasi, Media & Edutainment, and Services (IMES).

TelkomMetra didirikan pada tanggal 28 Mei 1997, dengan portofolio bisnis Pay TV. Pada tahun 2003 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk mengakuisisi 99,99 % saham METRA dan mulai mengembangkan portofolio bisnis Calling Card berbasis Switch dan VoIP. Pada tahun 2005, TelkomMetra mulai melakukan ekspansi usaha dibidang komunikasi data berbasis satelit VSAT ( Very Small Aperture Terminal).

Jumat, 28 Maret 2014

Jurnal : Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

ANCAMAN DAN MODUS KEJAHATAN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI


1. Jatnika Sari (13110727)
2. Rezah Zulfikar (15110824)

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma



ABSTRAK

Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis cybercrime terbagi menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang dilakukannya, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.


1.   Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi-komputer saat ini sudah mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya. Hal ini yang menyebabkan kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Banyak segi positif yang dapat diambil dari dunia maya ini, diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan informasi, melakukan transaksi jual-beli secara online, menambah lingkup pertemanan dengan social media secara online, dan tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala krestifitas manusia. Jika ada segi positif tentu saja ada segi negatifnya, salah satunya seperti pornografi. Namun, teknologi yang semakin berkembang juga membuat segi negatif semakin bertambah, yaitu dengan munculnya istilah kejahatan internet. 

Selasa, 25 Maret 2014

Jurnal : Profesi dan Profesionalisme


 PROFESI DAN PROFESIONALISME DI BIDANG IT


1. Rezah Zulfikar (15110824)
2. Jatnika Sari (13110727)


Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma

Jumat, 21 Maret 2014

Jurnal : Etika, Profesi, dan Etika Profesi

ETIKA PROFESI DALAM SISTEM INFORMASI



1. Jatnika Sari (13110727)
2. Rezah Zulfikar (15110824)

Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma


ABSTRAK

Profesi dalam semua bidang memiliki aturan masing-masing, termasuk pada profesi di bidang teknologi informasi. Aturan yang membatasi atau mengatur tingkah laku tersebut biasa disebut etika. Etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya, serta menegaskan mana yang benar atau salah dan baik atau buruk. Profesi adalah pekerjaan yang mengandalkan suatu keahlian dan pendidikan. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi. Etika dalam system informasi berbeda dengan etika pada umumnya yang ada di masyarakat. Masalah etika dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

Kata Kunci : Etika, Profesi, Sistem Informasi

Komedi : Antara Candaan dan Celaan

Tidak dapat dipungkiri memang, semua orang pasti membutuhkan dan menginginkn hiburan untuk menghilangkan stress, ataupun hanya untuk bersantai. Apalagi untuk masyarakat kota yang rutinitas dan tingkat stressnya cukup tinggi, mereka akan mencari hiburan disela-sela waktu luangnya walau hanya sebentar. Cara yang paling mudah adalah dengan menonton acara televisi, terutama acara komedi yang berisi humor-humor yang dapat membuat penontonnya tertawa sehingga –paling tidak- sedikit menghilangkan stressnya.

Jika diperhatikan, dari dulu sampai sekarang, hampir semua stasiun tv memiliki acara komedi, namun –mungkin- bedanya, dulu acara komedi dikemas dengan berbagai macam bentuk yang berbeda, sedangkan saat ini –mungkin- hampir semua acara komedi memiliki kemiripan. Misalnya saja, jika salah satu televisi membuat program komedi dan di dalamnya terdapat properti yang terbuat dari styrofoam dan kemudian acara tersebut sukses, maka stasiun televisi lain akan membuat acara yang hampir sama dengan styrofoamnya itu. Kebanyakan styrofoam yang awalnya sebagai property penunjang acara malah berubah menjadi “senjata” untuk saling memukul antar pemainnya. Anehnya hal tersebut dianggap lucu oleh kebanyakan orang.

Transparent Teal Star Multi-Colored Light Pointer