Senin, 21 April 2014

Boomingnya Outsourcing

Beberapa tahun yang lalu mungkin belum banyak yang tahu atau bahkan mendengar tentang outsourcing. Sebagian dari kita mungkin mendengarnya dari televisi atau berbagai berita mengenai hal ini. Sebagian yang belum pernah merambah dunia ketenagakerjaan mungkin cukup bingung dengan penggunaan istilah outsourcing ini. Namun sekarang, outsourcing menjadi salah satu kata yang sering kita dengar, baik oleh mereka yang sudah menjadi tenaga kerja ataupun belum.

Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan ssebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, dan 66). Outsourcing atau dikenal dengan alih daya (penyediaan jasa pekerja / buruh) adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.

Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang dikenal dengan istilah “outsourcing”.


Awalnya sistem outsourcing ini mempermudah perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja secara mudah dari perusahaan lain dan dapat menghentikan penggunaan tenaga kerja ini kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Perusahaan tersebut juga tidak perlu memberikan kompensasi pesangon jika dilakuakn pemutusan hubungan kerja atau bahkan memberikan jaminan kesehatan seperti jamsostek dan hak lainnya. Hal ini tentu saja memperkecil pengeluaraan perusahaan namun merugikan pihak pekerja outsourcing.

Sebuah survei yang dilakukan menggunakan kuesioner dengan convinience sampling kepada 44 perusahaan diketahui bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsource .  Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsource merupakan jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan karet & plastik, serta industri makanan & minuman. Sedangkan industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang) menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.14%. Untuk industri farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & informasi teknologi (60%) dan industri lainnya sebanyak 50% terdiri dari industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering, procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan & penerbitan, dan elektronik. Jika dilihat dari status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint Venture dan Nirlaba menggunakan 100% tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya. Sedangkan untuk swasta nasional menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.69% dan swasta asing menggunakan sebanyak 85.71%. (Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008) 
 
Namun setelah MK menerbitkan keputusan baru mengenai outsourcing, pengusaha tidak dapat leluasa memberhentikan pekerja begitu saja. Pengusaha harus menjamin bahwa hak pekerja terlindungi walau perusahaan outsourcing yang mempekerjakan berganti. Dalam ketentuan itu dapat diartikan bahwa masa kerja pekerja tetap dihitung dan mendapatkan pesangon jika terkena PHK. Itulah yang menjadi sorotan bagi pihak pengusaha atas putusan tersebut. Jika hal itu diberlakukan maka pengusaha akan menambah biaya pengeluaran tambahan untuk pekerja.

Memang saat ini outsourcing lebih menguntungkan bagi perusahaan pemberi kerjaan, tidak heran banyak perusahaan ataupun instansi yang lebih memilih untuk mempekerjakan tenaga outsource. Namun bagaimanapun, perusahaan perlu memperhatikan hak dan kewajiban pekerja outsource yang digunakannya, sehingga kedua belah pihak dapat saling menguntungkan.




Referensi :
http://mediatorpurbalingga.blogspot.com/2013/05/memahami-makna-outsourcing-dan-kerja.html
http://outsourceindonesiaforum.blogspot.com/2012/03/makna-arti-penting-dana-efektivitas.html
http://www.academia.edu/5253461/HUKUM_PERBURUHAN_-_Putusan_MK_tentang_Outsourcing 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transparent Teal Star Multi-Colored Light Pointer