Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan ssebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, dan 66). Outsourcing atau dikenal dengan alih daya (penyediaan jasa pekerja / buruh) adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang dikenal dengan istilah “outsourcing”.
Awalnya sistem outsourcing ini mempermudah perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja secara mudah dari perusahaan lain dan dapat menghentikan penggunaan tenaga kerja ini kapan saja sesuai dengan kebutuhan. Perusahaan tersebut juga tidak perlu memberikan kompensasi pesangon jika dilakuakn pemutusan hubungan kerja atau bahkan memberikan jaminan kesehatan seperti jamsostek dan hak lainnya. Hal ini tentu saja memperkecil pengeluaraan perusahaan namun merugikan pihak pekerja outsourcing.
Sebuah
survei yang dilakukan menggunakan kuesioner dengan convinience sampling
kepada 44 perusahaan diketahui bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga
outsource dalam kegiatan operasionalnya, sedangkan sisanya yaitu 27%
tidak menggunakan tenaga outsource .
Dari 73%, perusahaan yang sepenuhnya menggunakan tenaga outsource
merupakan jenis industri perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan
karet & plastik, serta industri makanan & minuman. Sedangkan
industri alat berat, mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku
cadang) menggunakan tenaga outsource sebanyak 57.14%. Untuk industri
farmasi & kimia dasar (80%), industri telekomunikasi & informasi
teknologi (60%) dan industri lainnya sebanyak 50% terdiri dari industri
jasa pemeliharaan pembangkit listrik, konsultan, EPC (enginering,
procurement, construction), pengolahan kayu, kesehatan, percetakan &
penerbitan, dan elektronik.
Jika dilihat dari status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, Joint
Venture dan Nirlaba menggunakan 100% tenaga outsource dalam kegiatan
operasionalnya. Sedangkan untuk swasta nasional menggunakan tenaga
outsource sebanyak 57.69% dan swasta asing menggunakan sebanyak 85.71%.
(Sumber : Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008)
Namun setelah MK menerbitkan keputusan baru mengenai outsourcing, pengusaha tidak dapat leluasa memberhentikan pekerja begitu saja. Pengusaha harus menjamin bahwa hak pekerja terlindungi walau perusahaan outsourcing yang mempekerjakan berganti. Dalam ketentuan itu dapat diartikan bahwa masa kerja pekerja tetap dihitung dan mendapatkan pesangon jika terkena PHK. Itulah yang menjadi sorotan bagi pihak pengusaha atas putusan tersebut. Jika hal itu diberlakukan maka pengusaha akan menambah biaya pengeluaran tambahan untuk pekerja.
Memang saat ini outsourcing lebih menguntungkan bagi perusahaan pemberi kerjaan, tidak heran banyak perusahaan ataupun instansi yang lebih memilih untuk mempekerjakan tenaga outsource. Namun bagaimanapun, perusahaan perlu memperhatikan hak dan kewajiban pekerja outsource yang digunakannya, sehingga kedua belah pihak dapat saling menguntungkan.
Referensi :
http://mediatorpurbalingga.blogspot.com/2013/05/memahami-makna-outsourcing-dan-kerja.html
http://outsourceindonesiaforum.blogspot.com/2012/03/makna-arti-penting-dana-efektivitas.html
http://www.academia.edu/5253461/HUKUM_PERBURUHAN_-_Putusan_MK_tentang_Outsourcing
Memang saat ini outsourcing lebih menguntungkan bagi perusahaan pemberi kerjaan, tidak heran banyak perusahaan ataupun instansi yang lebih memilih untuk mempekerjakan tenaga outsource. Namun bagaimanapun, perusahaan perlu memperhatikan hak dan kewajiban pekerja outsource yang digunakannya, sehingga kedua belah pihak dapat saling menguntungkan.
Referensi :
http://mediatorpurbalingga.blogspot.com/2013/05/memahami-makna-outsourcing-dan-kerja.html
http://outsourceindonesiaforum.blogspot.com/2012/03/makna-arti-penting-dana-efektivitas.html
http://www.academia.edu/5253461/HUKUM_PERBURUHAN_-_Putusan_MK_tentang_Outsourcing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar