Sabtu, 21 Juni 2014

Studi Kasus Pelanggaran UU ITE No. 11 Tahun 2008

Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma




Studi Kasus : Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel
Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang. Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari, mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola. ”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah. Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama samaran. 

Sementara itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena menyangkut kejahatan lintas provinsi dan diperlukan perangkat serta personel yang memiliki kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak siap mem-backup tugas pengembangan pengungkapan kasus itu bila ada perintah dari Mabes Polri. ”Tersangka yang ditangkap dan barang buktinya semua diamankan Mabes Polri,” tutur dia, Kamis (1/2) (Suara Merdeka, 2 Februari 2007)
Analisa
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini bukan hanya membawa dampak postif, tetapi banyak juga dampak negatif yang ditimbulkan. TIK telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu dampak negatif dari TIK ini adalah adanya perjudian online yang terjadi di Semarang. Kaus judi online yang dipaparkan di atas dapat dijerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008Menurut pihak kepolisisan, pelaku pada kasus di atas bisa dikenai pelanggaran pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”





referensi :
http://bppkiyogya.wordpress.com/2009/02/24/judi-via-internet-pelanggaran-pasal-27-ayat-2-uu-no-11-tahun-2008/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transparent Teal Star Multi-Colored Light Pointer