Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
3. KESIMPULAN
ABSTRAK
Saat ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Dalam melakukan pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur
pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur
pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Hal tersebut perlu
diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar dapat berjalan lancar
terutama kaitannya dengan hukum. Dalam hal prosedur pengadaan, ada dua yang perlu diperhatikan, yaitu
prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Kontak bisnis dibutuhkan kaitannya dengan pihak lain yang bekerjasama. Pakta integritas dibutuhkan kaitannya dengan hukum.
1. PENDAHULUAN
Saat ini sudah banyak masyarakat yang menjalankan bisnis sendiri. Bisnis tidak lagi dalam skala besar, tetapi banyak yang dalam skala menengah dan kecil. Dalam menjalankan bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, terutama jika bisnis tersebut berskala besar. Umumnya jika bisnis sudah masuk dalam skala yang besar, maka perlu dilakukan pendirian bisnis. Dalam melakukan pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Jika hal-hal tersebut dapat terpenuhi, maka bisnis pun dapat dijalankan. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam menjalankan bisnis agar dapat berjalan lancar terutama kaitannya dengan hukum.
2. PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Pendirian Bisnis
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
- Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
2.1.1 Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
2.2 Prosedur Pengadaan
2.2.1 Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
2.2.2 Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan
penyedia barang dan jasa seperti berikut :
penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
2.3 Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
2.4 Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
2.4.1 Tujuan Pakta Integritas
- Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
2.4.2.Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap
- Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
- PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
- Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
- PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
- PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
- PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
3. KESIMPULAN
Dalam melakukan pendirian bisnis atau badan usaha terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Dalam dunia bisnis pasti berhubungan dengan kontrak kerja, prosedur pengadaan, kontak bisnis, dan pakta integritas. Dalam hal prosedur pengadaan, ada dua yang perlu diperhatikan, yaitu prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau
organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan
bisnis. Pakta Integritas adalah surat pernyataan
yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar