Rabu, 07 Mei 2014

Studi Kasus Cybercrime

Pencurian dan Pembobolan Uang via Internet Banking


Jatnika Sari (13110727)
Jurusan Sistem Informasi. Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi. Universitas Gunadarma


Kejahatan dunia maya bukanlah hal baru lagi saat ini. Entah sudah berapa kasus kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer ini. Dari mulai penyebaran virus yang disengaja, penggunaan account orang lain, penipuan melalui situs internet dan e-mail, sampai dengan pencurian uang. Salah satu kasusnya yaitu, pencurian dan pembobolan uang via Internet Banking.

Layanan Internet Banking memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, pembelian voucher pulsa, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Karena kemudahan tersebut sudah pasti para nasabah Bank akan lebih banyak melakukan transaksi tanpa memikirkan celah yang ada pada dunia maya. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melakukan aksinya. 
Berikut adalah berita mengenai kasus pencurian dan pembobolan uang yang dilakukan melalui Internet Banking.

"  INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.

“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).

Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.


“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.

Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.

“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.

Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.

“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.

Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.    "


Dari kasus tersebut, bukan hanya korban (nasabah) yang dirugikan, tetapi pihak Bank yang bersangkutan juga akan dirugikan. Berkaca dari kasus tersebut, para nasabah harus lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam menentukan PIN yang akan digunakan. Bahkan mungkin sebaiknya mengganti PIN secara berkala agar tidak mudah untuk dibobol. Selain itu, pentingnya kesadaran bagi para pengguna internet bahwa "tidak amannya" dunia maya dan banyaknya celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang "pintar" untuk melakukan berbagai jenis kejahatan.




Referensi :
http://latifahdebby94.blogspot.com/2013/04/kasus-tentang-keamanan-jaringan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transparent Teal Star Multi-Colored Light Pointer