Minggu, 30 Oktober 2011

Organisasi Niaga 1

Macam-Macam Organisasi Niaga

Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan. Berikut ini akan di jelaskan macam-macam organisasi niaga.

1. Perseroan Terbatas (PT) 

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham ataupun obligasi, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham dan obligasi yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan kepada para pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Jadi, perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orangatau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.

Berikut adalah jenis perseroan terbatas :

PT Terbuka
Perseroan terbatas terbuka adalah PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, artinya perusahaan tersebut go public. Jadi, sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak ditawarkan kepada umum.

PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah PT yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Ciri dan Sifat PT
- Sudah memiliki badan hukum yang resmi
- Modal perusahaan biasanya dalam bentuk saham atau obligasi
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Keuntungan perusahaan dibagikan kepada para pemilik saham dalam bentuk deviden
- Sulit untuk membubarkan PT

2. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian tersebut, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Mereka tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut :

Perseroan Komanditer Murni
Dalam perseroan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Perseroan Komanditer Campuran
Benutuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Perseroan Komanditer Bersaham
Perseroan Komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam perseroan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Ciri dan Sifat CV
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan oleh banyak pihak 
- Mudah mendapatkan kredit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada anggota pasif yang tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

3. Firma (Fa)

Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekuatuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas kekayaan dari badan hukum bersangkutan.

Dalam persekutuan Firma hanya terdapat satu sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.

Ciri-ciri Bentuk Badan Usaha Firma
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan dihadapan notaris maupun dibawah tangan
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas



referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
http://id.wikipedia.org/wiki/Firma
http://novatyas.blogspot.com/2010/10/macam-organisasi-dari-segi-tujuan.html
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transparent Teal Star Multi-Colored Light Pointer