Macam-Macam Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan. Berikut ini akan dijelaskan macam-macam organisasi niaga.
4. Koperasi
Menurut ICA (International Cooperative Alliance) atau koperasi internasional, pengertian koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi di Indonesia, menurut UU No 25 tahun1992 tentang Perkoperasian, didefinisikan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasiang. Kerjasama antar koperasi
Jenis-Jenis Koperasi
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Koperasi Induk adalah koperasi yang minimal anggotanya 3 koperasi gabungan.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
4. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang para anggotanya konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan pemasok di pasar.
5. Joint Venture
Joint Venture atau Perusahaan Patungan adalah kerjasama diantara minimal dua orang atau badan usaha untuk melakukan suatu usaha bersama. Pimpinan usaha joint venture disebut "managing partner" yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Unsur-unsur dalam Joint Venture, antara lain :
1. Kerjasama dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru
2. Dalam joint venture masing-masing pihak memberikan modal yang disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
3. Sebagai bentuk adanya kerjasama anatara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
6. Trust
Trust merupakan keyakinan suatu perusahaan terhadap perusahaan lainnya bahwa perusahaan lain tersebut akan memeberikan outcome yang positif bagi perusahaan. Salah satu pihak dianggap berperan sebagai controlling assets (memiliki sumber-sumber, pengetahuan) sementara pihak lainnya menilai bahwa berbagi penggunaan sumber-sumber tersebut dalam suatu ikatan akan memberikan manfaat.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk mambatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal ataupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunkan monopoli yang dimilikinbya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi ologopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
8. Holding Company
Holding Company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokkan perusahaan kedalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan. Pada holding Company terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya.
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar