Senin, 21 April 2014
Boomingnya Outsourcing
Beberapa tahun yang lalu mungkin belum banyak yang tahu atau bahkan mendengar tentang outsourcing. Sebagian dari kita mungkin mendengarnya dari televisi atau berbagai berita mengenai hal ini. Sebagian yang belum pernah merambah dunia ketenagakerjaan mungkin cukup bingung dengan penggunaan istilah outsourcing ini. Namun sekarang, outsourcing menjadi salah satu kata yang sering kita dengar, baik oleh mereka yang sudah menjadi tenaga kerja ataupun belum.
Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan ssebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, dan 66). Outsourcing atau dikenal dengan alih daya (penyediaan jasa pekerja / buruh) adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang dikenal dengan istilah “outsourcing”.
Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan ssebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, dan 66). Outsourcing atau dikenal dengan alih daya (penyediaan jasa pekerja / buruh) adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Dalam era globalisasi dan tuntutan persaingan dunia usaha yang ketat saat ini, maka perusahaan dituntut untuk berusaha meningkatkan kinerja usahanya melalui pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Untuk itu perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti (core business), sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain. Proses kegiatan inilah yang dikenal dengan istilah “outsourcing”.
Minggu, 20 April 2014
Sekilas Tentang PT. MetraPlasa
Awal Mula
Nama MetraPlasa merupakan gabungan dari PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) dan Plasa.com. Mungkin sudah banyak yang tahu tentang Plasa.com yang merupakan salah satu portal terbesar di Indonesia yang menyediakan layanan layanan forum, email, Komunitas Sekolah Indonesia, blog, web chat, Plasa messenger, dan termasuk juga layanan banner. Namun PT Telkom melahirkan kembali Plasa.com sebagai portal dari online marketplace di Indonesia. Sedangkan PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) adalah strategic investment holding company yang bergerak di industri Informasi, Media & Edutainment, and Services (IMES).
TelkomMetra didirikan pada tanggal 28 Mei 1997, dengan portofolio bisnis Pay TV. Pada tahun 2003 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk mengakuisisi 99,99 % saham METRA dan mulai mengembangkan portofolio bisnis Calling Card berbasis Switch dan VoIP. Pada tahun 2005, TelkomMetra mulai melakukan ekspansi usaha dibidang komunikasi data berbasis satelit VSAT ( Very Small Aperture Terminal).
Langganan:
Postingan (Atom)